IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
Adapun besaran kenaikan UMP 2023 adalah sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.
Baca Juga:
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," tulis SK tersebut dikutip, Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah, pemerintah provinsi wajib mengumumkan besaran upah paling lambat hari ini, 28 November.