sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
25/11/2022 16:55 WIB
Upah minimum 2023 sudah ditetapkan naik maksimal 10 persen. Pengusaha tetap akan melakukan PHK karyawan.
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemutusan hubungan kerja atau PHK akan sulit dihindari jika upah 2023 naik signifikan, berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.

"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022). 

Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti  meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement