IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemutusan hubungan kerja atau PHK akan sulit dihindari jika upah 2023 naik signifikan, berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.
"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022).
Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.