sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
25/11/2022 16:55 WIB
Upah minimum 2023 sudah ditetapkan naik maksimal 10 persen. Pengusaha tetap akan melakukan PHK karyawan.
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).

Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement