IDXChannel - PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melakukan penjualan atau divestasi saham perseroan pada anak usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu, PT Interkayu Nusantara (IKN).
Jumlah keseluruhan saham yang dijual sebanyak 54 persen dari seluruh saham perseroan dalam IKN. Nilai keseluruhan transaksi ini adalah Rp31,80 miliar.
"SINI telah melaksanakan transaksi jual beli saham milik perseroan pada PT Interkayu Nusantara (IKN) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 54 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam IKN kepada Hendra Hasan Kustarjo, sebagaimana dituangkan pada Akta Jual Beli Saham No. 13 tertanggal 14 September 2026, yang dibuat antara perseroan selaku penjual dan Hendra Hasan Kustarjo selaku pembeli," ujar Direktur Utama SINI Amir Antolis dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026).
Amir menerangkan, transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).