Selanjutnya, Hendra Hasan Kustarjo selaku pembeli bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Transaksi juga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Amir menegaskan, transaksi merupakan bagian dari langkah perseroan dalam melakukan penataan dan optimalisasi portofolio investasinya.
"Transaksi tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," ujar dia.
Sebagai informasi, pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026, saham SINI ditutup naik 4,96 persen atau 650 poin ke level Rp13.750.
(Dhera Arizona)