sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
25/11/2022 16:55 WIB
Upah minimum 2023 sudah ditetapkan naik maksimal 10 persen. Pengusaha tetap akan melakukan PHK karyawan.
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemutusan hubungan kerja atau PHK akan sulit dihindari jika upah 2023 naik signifikan, berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.

"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022). 

Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti  meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang. 

"Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu imbauan yang positif," jelas dia. 

Lebih lanjut Ning mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi menurutnya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. 

Menurut Apindo, Permenaker ini bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021. Hal ini juga bertentangan dengan keputusan MK dan bertentangan dengan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo, maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," tegas Ning. 

Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement