sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan.

Infografis editor Riska Anggraeni
25/11/2022 13:58 WIB
Kementrian Ketenagakerjaan berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK.
Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Kementrian Ketenagakerjaan berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK dan memastikan bahwa perusahaan memberikan hak kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lantas, apa saja hak yang bisa didapatkan oleh para korban PHK?

Advertisement
Advertisement