sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja

Economics editor Kurnia Nadya
25/11/2022 11:45 WIB
Saat perusahaan melakukan PHK, karyawan berhak menerima pesangon dan penghargaan lain sesuai dengan masa kerjanya.
Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja. (Foto: MNC Media)
Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah mengatur nominal pesangon yang diterima ketika PHK. Setiap kali perusahaan memutus hubungan kerja, maka karyawan yang terkena pemutusan berhak menerima pesangon sesuai dengan masa kerjanya. 

Belakangan ini santer pemberitaan mengenai startup yang melakukan PHK dalam jumlah besar hingga menjadi perbincangan di media sosial. Satu hal yang mulai disadari masyarakat adalah, bahwa perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. 

Pemerintah pun mengatur berapa besaran pesangon yang mesti dibayarkan kepada karyawan yang terkena PHK. Nominal tersebut dirancang sesuai dengan masa kerja tiap-tiap karyawan.

Lantas berapakah nominal pesangon yang diterima ketika PHK?

Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK Sesuai Undang-Undang 

Nominal pesangon karyawan PHK diatur dalam PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

 PP No. 35/2021 Pasal 40 ayat (2) mengatur perhitungan nominal pesangon tersebut: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement