IDXChannel - Cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap tidaklah sulit. Sebab aturan ini bisa kita temukan mudah di Google.
Tentunya ada beberapa persyaratan dalam menentukan jumlah pesangon yang di dapat saat kita di PHK oleh perusahaan. Sebab perhitungan pesangon sendiri ditentukan dengan nilai lamanya Anda bekerja.
Penasaran dengan cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber ini.
Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap
Sebelum mengetahui perhitungan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu arti dari pesangon. Bisa dikatakan pesangon memiliki arti pembayaran dari pengusaha kepada karyawan atau buruh sebagai tanda pemutusan hubungan kerja.
Biasanya pesangon diberikan ketika karyawan di PHK maupun dipecat. Namun, banyak karyawan yang bingung bagaimana cara menghitungnya.
Karena itu, Anda dapat mulai menghitung pesangon untuk persiapan di masa depan. Berikut ini cara perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang dapat diikuti sesuai dengan peraturan undang-undang negara Indonesia:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah