IDXChannel - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi. Baru-baru ini, PHK menimpa perusahaan teknologi raksasa GOTO yang memangkas 1.300 karyawan di tiga negara.
Selain itu, PHK juga terjadi di Grab terhadap belasan karyawannya karena layanan GrabKitchen di Indonesia akan tutup per 19 Desember 2022. Pun dengan startup edutech, Ruangguru yang melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Terbaru, ada Sirclo Group yang mengumumkan PHK terhadap 8 persen dari total karyawan dan berlaku efektif sejak 22 November 2022.
Keputusan PHK pasti menyisakan pilu. Namun kebijakan tersebut harus diiringi dengan pembayaran pesangon yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.