sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Aturan, Karyawan Wajib Tahu

Milenomic editor Fiki Ariyanti
22/11/2022 20:36 WIB
Simak cara menghitung pesangon PHK sesuai peraturan.
Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Aturan, Karyawan Wajib Tahu. (Foto: MNC Media).
Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Aturan, Karyawan Wajib Tahu. (Foto: MNC Media).

Peraturan ini merupakan aturan turunan atau aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. 

Uang Pesangon (UP) bagi karyawan korban PHK berdasarkan aturan tersebut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan gaji.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan gaji.

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan gaji.

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan gaji.

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan gaji.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan gaji.

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan gaji.

- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan gaji.

Sementara Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan gaji

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

Untuk Uang Penggantian Hak (UPH), komponennya:

- Cuti tahunan yang belum diambil

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Berikut cara menghitung pesangon bagi karyawan yang kena PHK, mengutip situs aplikasi HRD, Talenta, Selasa (22/11/2022)

Contoh 1:

Seorang karyawan bernama Erwanto bekerja di perusahaan startup. Erwanto merupakan karyawan yang telah bekerja selama 2,5 tahun di perusahaan tersebut.

Sementara gaji terakhir yang diterima oleh Erwanto adalah Rp7.000.000 dan tidak memiliki sisa cuti tahunan. Berapa kira-kira total pesangon yang diterima Erwanto?

Perhitungannya:

- Uang Pesangon (UP) untuk masa kerja 2,5 tahun = 3 bulan gaji

- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kurang dari 3 tahun = 0 gaji

- Uang Penggantian Hak (UPH) = tidak ada

# UP + UPMK + UPH = Total uang pesangon yang diterima

3 bulan gaji x Rp7.000.000 

= Rp21.000.000

Sehingga, pesangon untuk Erwanto dengan masa kerja 2,5 tahun adalah Rp21.000.000.

Contoh 2: 

Mima bekerja di suatu perusahaan di PHK dengan masa kerja 2 Tahun 3 Bulan.

- Gaji pokok dan tunjangan karyawan tersebut sebesar Rp3.000.000.

Maka untuk perhitungan pesangon karyawan yang berhak diterima Mima adalah sebagai berikut:

- Uang Pesangon = 3 x Rp3.000.000 = Rp9.000.000

- Uang Masa Kerja di bawah 3 tahun = tidak dapat.

- Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = Rp9.000.000

Jadi, total uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada Mima adalah sebesar Rp9.000.000.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement