IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 44.433 orang tenaga kerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari-Agustus 2025. Mayoritas terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Mengutip laman resmi satu data Kemnaker, Senin (6/10/2025), pada Januari 2025, jumlah tenaga kerja yang di-PHK mencapai 9.497 orang, dengan Provinsi Banten menjadi daerah paling terdampak, menyumbang 26,79 persen dari total nasional.
Selanjutnya pada Februari 2025, jumlahnya melonjak menjadi 17.796 orang, bulan dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang tahun. Sebagian besar kasus terjadi di Provinsi Jawa Tengah, mencapai 45,86 persen dari total nasional.
Sementara pada Maret 2025, jumlah tenaga kerja ter-PHK menurun drastis menjadi 4.987 orang, dengan Jawa Barat menjadi provinsi paling terdampak, menyumbang 25,83 persen dari total PHK nasional.