sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badai PHK Melanda, Begini Tips Kelola Pesangon Menurut Perencana Keuangan

Economics editor Viola Triamanda/MPI
22/11/2022 21:04 WIB
dalam kondisi PHK, salah satu penunjang hidup hanya berasal dari dana PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana pesangon dari perusahaan sesuai dengan UUK 13/2003.
Badai PHK Melanda, Begini Tips Kelola Pesangon Menurut Perencana Keuangan (foto: MNC Media)
Badai PHK Melanda, Begini Tips Kelola Pesangon Menurut Perencana Keuangan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mengintai dunia kerja dan bisnis di Indonesia. Terbaru, badai PHK benar-benar terasa, terutama di sejumlah perusahaan startup nasional.

Mulai dari GoTo hingga ruangguru sebagaimana diketahui telah melakukan PHK sebagai upaya efisiensi perusahaan dalam rangka menghadapi tekanan ekonomi yang sedang terjadi. Bahkan dikutip dari berbagai sumber, badai PHK startup diprediksi masih akan berlangsung hingga dua tahun kedepan. 

Pakar Perencana Keuangan, Risza Bambang, menyatakan bahwa dalam kondisi PHK, salah satu penunjang hidup hanya berasal dari dana PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana pesangon dari perusahaan sesuai dengan UUK 13/2003. 

"Namun tentunya dana tersebut tidak bisa dijadikan sarana utama. Karenanya, para korban PHK harus melakukan berbagai efisiensi dan strategi untuk menghemat selagi mencari pekerjaan yang pas," ujar Risza, kepada MPI, Selasa 22/11/2022.

Menurut Risza, hal yang paling utama adalah menurunkan level gaya hidup. Jadi menurutnya, dalam kondisi PHK kita dituntut untuk memilah mana yang wajib dan mana yang tidak. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement