sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja

Economics editor Kurnia Nadya
25/11/2022 11:45 WIB
Saat perusahaan melakukan PHK, karyawan berhak menerima pesangon dan penghargaan lain sesuai dengan masa kerjanya.
Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja. (Foto: MNC Media)
Ini Nominal Pesangon yang Diterima Ketika PHK: Dihitung Sesuai Masa Kerja. (Foto: MNC Media)
  • Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
  • Masa kerja satu tahun atau lebih, tapi kurang dari dua tahun, maka menerima dua bulan upah
  • Masa kerja dua tahun atau lebih, tapi kurang dari tiga tahun, maka menerima tiga bulan upah
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih, tapi kurang dari empat tahun, maka menerima empat bulan upah
  • Masa kerja empat tahun atau lebih, tapi kurang dari lima tahun, maka menerima lima bulan upah
  • Masa kerja lima tahun atau lebih, tapi kurang dari enam tahun, maka menerima enam bulan upah
  • Masa kerja enam tahun atau lebih, tapi kurang dari tujuh tahun, maka menerima tujuh bulan upah
  • Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tapi kurang dari delapan tahun, maka menerima delapan bulan upah
  • Masa kerja delapan tahun atau lebih, maka menerima sembilan bulan upah

Selain mendapatkan pesangon, pemerintah juga mengatur pembayaran lain. Karyawan berhak menerima uang penghargaan atas masa kerjanya, ini pun diatur dalam  PP No. 35/2021 Pasal 40 Ayat (3). 

Hal lain yang juga menjadi hak karyawan adalah cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang para pekerja ke keluarganya, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan perjanjian Kerja Bersama. 

Demikianlah ulasan singkat mengenai nominal pesangon yang diterima ketika PHK. Perusahaan wajib membayarkan pesangon jika melakukan PHK kepada karyawannya. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement