IDXChannel - Menanggapi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja oleh sejumlah perusahaan, Kemeterian Ketenagakerjaan berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK dan memastikan perushaan memberikan hak-hak pekerjasesuai peraturan yang berlaku.
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).
Lebih jauh Dirjen PHI Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu korban PHK juga bisa memanfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
"Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja," lanjutnya.