sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan  

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2022 08:29 WIB
Kemeterian Ketenagakerjaan berjanji bakal melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK.
Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan   (Dok.MNC)
Kemnaker Siap Dampingi Korban PHK untuk Dapatkan Haknya Sesuai Ketentuan   (Dok.MNC)

IDXChannel - Menanggapi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja oleh sejumlah perusahaan, Kemeterian Ketenagakerjaan berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK dan memastikan perushaan memberikan hak-hak pekerjasesuai peraturan yang berlaku. 

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

Lebih jauh Dirjen PHI Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu korban PHK juga bisa memanfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. 

"Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement