sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
25/11/2022 16:55 WIB
Upah minimum 2023 sudah ditetapkan naik maksimal 10 persen. Pengusaha tetap akan melakukan PHK karyawan.
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).
UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Tetap Bakal PHK. (Foto: MNC Media).

"Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu imbauan yang positif," jelas dia. 

Lebih lanjut Ning mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi menurutnya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. 

Menurut Apindo, Permenaker ini bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021. Hal ini juga bertentangan dengan keputusan MK dan bertentangan dengan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo, maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," tegas Ning. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement