Dalam peraturan tersebut, Kemanker menetapkan besaran kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pada Permenaker tersebut juga dijelaskan kalau Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Sehingga angka penyesuaian upah tersebut didapatkan dari penjumlahan angka inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
(DES)