sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Jawa Timur 2023 Naik Rp148 Ribu 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/11/2022 13:03 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667.
UMP Jawa Timur 2023 Naik Rp148 Ribu (Foto: MNC Media)
UMP Jawa Timur 2023 Naik Rp148 Ribu (Foto: MNC Media)

Dalam peraturan tersebut, Kemanker menetapkan besaran kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur.

Pada Permenaker tersebut juga dijelaskan kalau Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Sehingga angka penyesuaian upah tersebut didapatkan dari penjumlahan angka inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement