sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen di 2023

Economics editor Yohannes Tohap
28/11/2022 13:18 WIB
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen.
Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)
Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)

"Penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan Bupati/Walikota atas hasil pleno dewan pengupahan Kabupaten/Kota dan harus lebih tinggi dari UMP," kata dia, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, rencana kenaikan UMP DIY yang mengacu pada formulasi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mendapatkan penolakan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. Dimana pada Permenaker tersebut kenaikan hanya dibatasi sebesar 10 persen.

Wakil ketua DPD KSPSI DIY, Patra Jatmika mengatakan bahwa dengan pembatasan kenaikan UMP tersebut tidak akan berpengaruh pada peningkatan daya beli masyarakat. 

"Tetap saja, buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidup layak," katanya.

Padahal berdasarkan dari hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menemukan kajian UMK sebesar Rp 4.229.663 untuk Kota Yogyakarta, Rp 4.119.413 untuk Kabupaten Sleman, Rp 3.949.819 Kabupaten Bantul, Rp 3.404.473 Kabupaten Gunungkidul, dan Rp3.702.370 untuk Kabupaten Kulon Progo. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement