ECONOMICS

Curhat Pengusaha AKSI: Dituduh Produksi Knalpot Bising hingga PHK Karyawan

Iqbal Dwi Purnama 08/02/2024 08:53 WIB

Pengusaha knalpot mengeluhkan keresahannya karena kerap dituduh memproduksi knalpot berisik yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

Curhat Pengusaha AKSI: Dituduh Produksi Knalpot Bising hingga PHK Karyawan (Foto Dok Sindonews)

IDXChannel - Pengusaha knalpot yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mengeluhkan keresahannya karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

Padahal, Ketua AKSI, Asep Hendro mengatakan, hingga saat ini memang tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengikat untuk pembuatan knalpot lokal. 

“Kami berharap standardisasi atau SNI dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (7/2/2024).

Jika SNI knalpot telah terbit, AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI, sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asep menjelaskan, produk knalpot lokal atau aftermarket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara. 

“Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” ucapnya.

Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, Asep mengaku, razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot. 

“Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” paparnya.

Hal itu karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

Padahal, AKSI menjamin, knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.  

(FAY)

SHARE