Daerah PPKM Level 3 Bisa Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya
Daerah dengan PPKM level 3 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50%.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 sampai 30 Agustus 2021 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50%.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Widodo) mengatakan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya juga bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Pasalnya, beberapa daerah-daerah tersebut telah turun level PPKM yang semula level 4 menjadi 3.
“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual kemarin, dikutip Selasa (24/8/2021).
Selanjutnya, aturan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dan juga dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Pada kedua aturan tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50% dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.
Berikut aturan yang berlaku yakni bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
(IND)