Daftar Negara Tujuan Ekspor Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, Ada China hingga Kanada
Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban DHE SDA. Sebelumnya, hanya Amerika Serikat yang mendapatkan pengecualian itu.
IDXChannel - Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) baru. Kebijakan pelonggaran ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang telah menjalin kerja sama perdagangan secara komprehensif dengan Indonesia.
Kebijakan ini ditempuh melalui skema perjanjian dagang antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis tanpa mengabaikan kerangka aturan global. Sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang berlaku Juni.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Seturut itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional. Ini sejalan dengan regulasi soal peranan bank yang masuk Himbara sebagai penampung 100 persen DHE SDA dan wajib retensi 30 persen DHE-nya.
Dengan begitu, penambahan daftar negara terkait DHE ini hanya berkutat pada 'uang parkir' di perbankan, bukan meloloskan aturan teranyar bagi negara mitra.
"Bukan, itu untuk perbankannya saja. Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," kata Airlangga.
Dalam aturan, 100 persen DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100 persen selama 12 pada rekening khusus.
Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100 persen DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu, batas konversi devisa valas ke mata uang rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
(Febrina Ratna Iskana)