Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Dirut Irfan Setiaputra
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direjtur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra.
IDXChannel - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direjtur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh emiten berkode GIAA ini pada periode 2011-2021.
"IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. sejak 23 Januari 2020, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Irfan merupakan satu dari empat orang yang diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap empat orang dilakukan untuk mendalami atas nama tersangka AW, SA, dan tersangka AB.
Selain Irfan, penyidik juga memeriksa dua orang mantan komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013 di antaranya WA dan BR. Keduanya merupakan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2013.
Sementara itu satu orang lagi yang diperiksa adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015.
"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.