Bos Citilink Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pesawat di Garuda (GIAA)

IDXChannel - Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada 2011-2021.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/3/2022).
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Direktur Citilink Diperiksa Sebagai Saksi
Ketut mengatakan bahwa Dirut PT Citilink itu diperiksa berkaitan dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia yang telah menjerat tiga tersangka.
Sampai saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebutnya
Mereka diduga tidak melakukan kajian kemudian tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel. (RAMA)