IDXChannel - Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada 2011-2021.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa Dirut PT Citilink itu diperiksa berkaitan dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia yang telah menjerat tiga tersangka.
Sampai saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.