sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Kerja Sama Cari Keuntungan SPPG hingga Lakukan Markup 

News editor Riyan Rizki Roshali
04/06/2026 13:33 WIB
Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Kerja Sama Cari Keuntungan SPPG hingga Lakukan Markup 
Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Kerja Sama Cari Keuntungan SPPG hingga Lakukan Markup 

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026.

Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.

Diketahui, ketiga tersangka yakni eks Kepala BGN Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Bekerja sama bertiga,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan, dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui masing-masing.

“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” kata dia.

Dia menambahkan, bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement