IDXChannel - Kejagung saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72.
"Saat ini terkait kerugian negara masih dilakukan pendalam masih dilakukan konsultasi dari teman-teman tim investigasi dari BPKP," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).
Ketut akan menyampaikan secara resmi kerugian negara berkaitan korupsi tersebut dapat segera mengembangkan kasus guna mencari kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mendapatkan kerugian riil dari korupsi Garuda ini," katanya.
Adapun sejauh ini, penyidik dari Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan dua saksi ahli. Dengan telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.
Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012; dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.