sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Empat Pejabat Garuda (GIAA) Diperiksa

Economics editor Erfan Ma'ruf
08/03/2022 20:16 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat pejabat Garuda sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia (GIAA).
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Empat Pejabat Garuda (GIAA) Diperiksa. (Foto: MNC Media)
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Empat Pejabat Garuda (GIAA) Diperiksa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat pejabat Garuda sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia (GIAA). Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. 
 
"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022). 

Empat saksi yang diperiksa tersebut di antaranya PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. JAT selaku Direktur Line Operation PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia. 

"RK selaku VP CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelasnya. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement