Dana Desa Kerap Disalahgunakan, Kemenkeu Ambil Tindakan Tegas
Dana desa yang telah dianggarkan sebagai belanja daerah kerap kali disalahgunakan bahkan terindikasi dikorupsi. Kemenkeu pun siap mengambil tindakan tegas.
IDXChannel - Dana desa yang telah dianggarkan sebagai belanja daerah kerap kali disalahgunakan bahkan terindikasi dikorupsi. Padahal, pengalokasian dana desa tersebut sejatinya bisa menjadi motor peningkatan kesejahteraan masyarakat,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tidak tutup mata terhadap penyalahgunaan dana tersebut. "Penyalahgunaan dana desa cenderung meningkat dan itu adalah salah satu ekses negatif. Ini merupakan PR bersama agar bagaimana ekses negatif bisa berkurang," jelas Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DJPK), Jaka Sucipta, Jumat (3/5/2024).
Pihaknya juga tidak memungkiri adanya praktik penyalahgunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah. Publik bahkan bisa mencium ekses negatif dari penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut seperti yang diberitakan media.
Dia mengatakan hal itu menjadi keprihatinan karena penggunaan dana desa itu dimanfaatkan untuk kegiatan yang jauh dari upaya menyejahterakan rakyat di daerah. "Kalau googling, ada dana desa yang digunakan untuk karaoke dan macam-macam. Ada pula mungkin mereka menggunakan dana dengan benar tapi dapat fee," katanya.
"Ini membuat korupsi juga begitu. Kalau dulu terpusat, maka dengan desentralisasi sampai ke kabupaten/kota bahkan sekarang ke desa," sambung Jaka.
Sebagai upaya penindakan dari malpraktek alokasi dana desa, Kemenkeu akan memasukkan desa yang terbukti korupsi tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist). Imbas dari pada daftar catatan hitam itu, lanjut Jaka, akan berimplikasi pada dihentikannya kucuran dana desa hingga tergantikan jabatan kepala desa yang dimaksud
"Tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan. Jadi kalau kemudian kadesnya atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya," terang Jaka.
Sebelumnya, praktik dana desa yang dikorupsi terjadi di provinsi Lampung. Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang kepala desa yang menjadi buronan sejak 2022. Tersangka Tardianto, Kepala Desa Marga Batin ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
(FRI)