sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Ingatkan, 20 Persen Dana Desa untuk Sektor Pertanian

Economics editor Haryanto/Kontri Babel
27/09/2023 23:41 WIB
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) mengingatkan Kepala Desa untuk mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen untuk sektor pertanian. 
Sebanyak 20 persen dana desa untuk sektor pertanian (MNC Media)
Sebanyak 20 persen dana desa untuk sektor pertanian (MNC Media)

IDXChannel - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) mengingatkan Kepala Desa untuk mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen untuk sektor pertanian. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung menjaga pangan di tengah krisis pangan melanda dunia saat ini. 

"Karena berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 ada alokasi kebijakan Kementerian Keuangan, untuk memberikan alokasi dana desa minimal 20 persen, untuk kegiatan pertanian," kata Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka, saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (27/9/2023). 

Dia menegaskan, komitmen para Kepala Daerah sangat penting untuk sama-sama mengawasi penerbitan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), sebagai upaya bersama dalam memberi perlindungan serta keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian.  

"Selain itu kita mengimbau, Kementan bekerja sama dengan provinsi untuk mengingatkan kembali peraturan daerah terkait LP2B untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan,  artinya pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan. Namun keberpihakan terhadap sektor pertanian harus tetap terus kita ingatkan," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement