Dana Otsus Rp1.000 T, Mahfud MD: Tidak Memberi Efek Bagi Papua
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, dana otsus Rp1.000 triliun untuk Papua tidak memberikan efek signifikan bagi kesejahteraan warga sekitar.
IDXChannel - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membeberkan rincian dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua. Anggaran Otsus senilai Rp1.000 triliun tersebut datang dari empat sumber dana.
Mahfud menegaskan sejak tahun 2001, dana otsus tersebut datang dari empat sumber dana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Kenapa 1000 T lebih? Karena itu terdiri atas empat sumber dana: dana otsus, dana belanja Kementerian/Lembaga, dana transfer keuangan dana desa (TKDD), dan PAD (pendapatan asli daerah)," jelas Mahfud seperti ditulis dalam narasi unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (24/9/2022).
Mahfud mengungkapkan, kasus korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai bagian dari efek lambatnya pembangunan di Papua. Oleh karena itu, ia menegaskan penindakan terhadap Lukas Enembe adalah murni sebagai penegakan hukum.
"Saya sampaikan sekali lagi bahwa korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum," tegas Mahfud.
"Jadi total dana dari pemerintah pusat untuk Papua sejak tahun 2001 (saat otsus dimulai), sudah lebih dari 1.000 T yang karena sebagian dikorupsi sehingga tidak memberi efek signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan saudara-saudara kita orang Papua," lanjut Mahfud.
Sebelumnya diketahui, Menteri kelahiran Sampang ini membeberkan sejak pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ada Rp500 triliun dana otsus yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membangun Papua dan menyejahterakan rakyatnya.
Namun sayang, dana sebesar itu tak menghasilkan apa pun dan membuat rakyat Papua masih berada di garis kemiskinan.
"Rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya, dengan cara tadi, ada kick back, ada hanya kebenaran formalitas transaksi, karena sesudah mendapatkan PMP, KPK dulu pernah periksa disclaimer tidak bisa, baru diperbaiki hanya penyesuaian antara buku dan transaksi," pungkasnya usai kuliah tamu di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat kemarin, 23 September 2022.
(FAY)