Danantara Bakal Bawahi Dua Holding BUMN, Kuasai 99 Persen Saham
BPI Danantara bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Badan ini akan menguasai 99 persen saham.
IDXChannel - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Badan ini akan menguasai 99 persen saham kedua perusahaan induk tersebut.
Sedangkan 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dipegang oleh negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua holding dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR pada (4 Februari lalu.
Dalam beleid dijelaskan, Holding Investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN. Selain itu terdapat sederet tugas lain yang bakal ditetapkan Menteri BUMN dan BPI Danantara.
Sedangkan Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Holding Investasi
Dalam melaksanakan tugas, Holding Investasi berwenang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding.
Lalu, mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Selain itu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Danantara, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan.
Holding Operasional
Menteri BUMN dan BPI Danantara juga bakal mendirikan Holding Operasional. Holding ini punya tugas mengelola operasional perusahaan pelat merah dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau Danantara.
Holding berwenang menyusun dan mengusulkan RKAP, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN.
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Danantara.
Kemudian, mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Danantara untuk mendapatkan persetujuan.
(Fiki Ariyanti)