IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Pengelolaan perusahaan pelat merah sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN.
Baca Juga:
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, awal Februari 2025.
Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Baca Juga:
Nampak tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru.