sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Wewenang Erick Thohir Usai BUMN Dilimpahkan ke Danantara

Economics editor Suparjo Ramalan
23/02/2025 06:36 WIB
Intip wewenang Erick Thohir usai BUMN dilimpahkan ke BPI Danantara.
Ini Wewenang Erick Thohir Usai BUMN Dilimpahkan ke Danantara (foto mnc media)
Ini Wewenang Erick Thohir Usai BUMN Dilimpahkan ke Danantara (foto mnc media)

Perlu diketahui, dalam pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional.

Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara. 

Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri dan Dananatara.

Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Di mana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Lebih rinci, Menteri BUMN lewat persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement