Lalu, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN, membentuk BUMN.
Kemudian, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas menteri selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP).
(Fiki Ariyanti)