Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Biayai Proyek PSEL
para calon lenders akan diminta untuk menyampaikan minat pembiayaan mereka, baik pada tingkat portofolio maupun proyek individual.
IDXChannel - PT Danantara Investment Management (DIM), melalui anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), resmi membuka pendaftaran bagi lembaga pembiayaan untuk bergabung dalam Lenders Panel untuk Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Danantara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Grup Danantara untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat investasi pada infrastruktur pengelolaan sampah berkelanjutan di berbagai kota dan/atau kabupaten.
"Lenders Panel ini dibentuk untuk menciptakan kelompok calon pemberi pinjaman dan mitra pembiayaan yang beragam guna mendukung pipeline proyek PSEL di seluruh Indonesia," ujar Chief Financial Officer Denera, M Ramadhan Harahap, dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ramadhan, pihaknya juga telah menunjuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sebagai Financial Advisor, yang bertugas mengoordinasikan proses pendaftaran dan pengumpulan informasi dari calon lenders atas nama DIM atau Denera.
Melalui Lenders Panel ini, Ramadhan menjelaskan, pihaknya bertujuan mengidentifikasi lembaga keuangan yang memiliki kapasitas finansial, pengalaman dalam pembiayaan infrastruktur, serta minat strategis untuk mendukung pelaksanaan program PSEL.
Nantinya para calon lenders akan diminta untuk menyampaikan minat pembiayaan mereka, baik pada tingkat portofolio maupun proyek individual.
"Informasi ini akan membantu kami dalam mengukur potensi kapasitas pembiayaan dan mengeksplorasi struktur pendanaan yang sesuai, termasuk sumber utang, fasilitas non-tunai, serta berbagai solusi pembiayaan lainnya sebelum dimulainya proses pembiayaan formal," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga memastikan bahwa undangan ini terbuka bagi berbagai institusi pembiayaan, termasuk bank umum, bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), lembaga pembiayaan pembangunan, institusi multilateral, export credit agencies, serta lembaga keuangan lain yang memiliki kemampuan dalam menyediakan, mengatur, atau mendukung pembiayaan infrastruktur.
Melalui undangan ini, Ramadhan juga mengajak seluruh institusi keuangan yang memiliki minat dan pengalaman dalam pembiayaan infrastruktur untuk turut berpartisipasi dalam Lenders Panel Denera.
Inisiatif ini akan membuka peluang bagi para lenders untuk terlibat sejak awal dalam pengembangan pembiayaan proyek PSEL yang akan menjadi bagian penting dari transformasi pengelolaan sampah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Nantinya, seluruh institusi yang berpartisipasi dipersilakan untuk menyatakan minat dalam menyediakan atau mengatur berbagai instrumen pembiayaan, termasuk pinjaman senior, pinjaman junior dan subordinasi, instrumen ekuitas atau berbasis ekuitas, bridging loan, equity bridging facility, bank garansi, standby letter of credit, performance bond, trade finance, struktur mezzanine atau hybrid, sustainability-linked financing, pembiayaan yang didukung oleh ECA atau MDB, serta solusi pembiayaan lainnya yang relevan untuk pengembangan dan implementasi pipeline proyek PSEL di Indonesia.
"Institusi yang berminat dapat mendaftarkan ketertarikannya melalui kanal resmi lenderspanel.danantara@iif.co.id. Nantin IIF akan mendampingi calon peserta dalam proses pendaftaran, termasuk penyampaian informasi yang diperlukan dan pelaksanaan pengaturan kerahasiaan yang berlaku," ujar Ramadhan.
Proses pendaftaran tersebut sudah bisa dilakukan, dan dibuka hingga 28 Juli 2026 mendatang. Ramadhan menyatakan bahwa pengumuman ini diterbitkan semata-mata untuk mengundang penyampaian minat (expression of interest) dalam partisipasi pada Lenders Panel.
Melalui undangan tersebut, pihak Denera maupun IIF berupaya memfasilitasi keterlibatan pasar dan mengumpulkan informasi indikatif mengenai kemampuan serta minat pembiayaan dari calon peserta.
Keikutsertaan dalam proses ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penawaran, komitmen, perjanjian, maupun kewajiban bagi DIM/Denera untuk menjalin pengaturan pembiayaan apa pun, menunjuk institusi pembiayaan tertentu, atau melanjutkan suatu transaksi.
"Pihak DIM maupun Denera berhak, atas kebijakan dan pertimbangannya sendiri, untuk mengubah, menunda, menghentikan, atau membatalkan proses ini, merevisi jadwal, meminta informasi tambahan, menerima atau menolak setiap pengajuan, serta menentukan komposisi Lenders Panel tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada institusi yang berpartisipasi," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menegaskan bahwa setiap institusi peserta bertanggung jawab atas biaya dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan partisipasinya dalam proses ini, dengan pihak DIM maupun Denera tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, atau pengeluaran apa pun yang mungkin timbul dari partisipasi tersebut.
"Seluruh informasi yang diberikan selama proses ini akan diperlakukan sebagai informasi rahasia dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) yang berlaku," ujar Ramadhan.
(taufan sukma)