Danantara Rombak Skema Remunerasi BUMN, Komisaris Tak Lagi Terima Tantiem
Hal ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
IDXChannel - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merombak skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi direksi dan komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan. Hal ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," kata CEO Danantara, Rosan P Roeslani dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Rosan menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
"Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tutur dia.
Adapun struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.
Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.
(DESI ANGRIANI)