Daur Ulang Alat Test Covid-19, Kriminolog: Ini Merupakan Kejahatan Serius
Kriminolog Universitas Indonesia menyebutkan petugas yang menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya terkait pandemi Covid-19 perlu mendapatkan hukuman maksimal.
IDXChannel - Kriminolog Universitas Indonesia, M Mustofa, menyebutkan oknum-oknum petugas yang menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya terkait pandemi Covid-19 perlu mendapatkan hukuman maksimal. Apalagi hal itu dilakukan terhadap kesehatan masyarakat.
"Seperti kasus di Bandara Kualanamu kemarin, ada petugas melakukan daur ulang alat tes antigen tersebut saya perkirakan lebih berdimensi untuk memperoleh keuntungan secara curang," ujar Mustofa, Rabu (28/4/2021) ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Dia menyebutkan tindakan penyalahgunaan wewenang termasuk kategori professional crime yakni kejahatan oleh orang yang menduduki jabatan profesi independen.
"Jadi ini merupakan pelanggaran standar prosedur operasi. Ini merupakan kejahatan serius karena membahayakan keselamatan orang dan bertentangan dengan usaha pemerintah dalam membasmi virus covid-19," tambah Mustofa.
Mustofa mengatakan seharusnya ada pengawasan lebih ketat dari Satgas Covid-19 dan melakukan evaluasi agar praktik-praktik serupa tidak kembali terulang.
"Jangan lupa aspek pengawasan juga lemah. Dengan kejadian ini maka harus dilakukan inspeksi berkala di tempat-tempat pemeriksaan tes antigen," lanjut Mustofa.
Dikatakannya untuk oknum petugas yang kedapatan menyalahgunakan wewenang harus diberikan hukuman terberat.
"Harus berat. Ada unsur pemberatan, yaitu melakukan tindak pidana pada masa darurat. Payung konsepnya adalah white-collar crime. Kejahatan yang dilakukan orang dalam jabatan yang sah," tandas Mustofa.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir ada temuan penyalahgunaan wewenang terkait pandemi Covid-19. Dua orang yang mengaku petugas Bandara Soekarno Hatta yakni S dan RW menjual jasa WNA dan WNI yang tiba tanpa harus mengikuti proses karantina dengan biaya Rp6,5 juta. Kemudian adapula petugas lab di Bandara Kualanamu ada temuan praktik daur ulang alat Rapid Antigen Covid-19. (TYO)