ECONOMICS

Daya Saing Industri Hasil Tembakau Akan Terpacu Jika Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 

Nur Ichsan Yuniarto 12/11/2025 07:30 WIB

Daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri akan terpacu jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.

Daya Saing Industri Hasil Tembakau Akan Terpacu Jika Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 

IDXChannel - Daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri akan terpacu jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.

"Keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026 akan membantu memacu daya saing IHT," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Rabu (12/11/2025).

Dia menambahkan, Kemenperin sudah menginventarisasi tantangan dalam memacu daya saing IHT, beberapa di antaranya rokok ilegal, serta kepastian regulasi tentang kandungan nikotin, tar dan bungkus rokok.

"Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu, kami sedang mengupayakan untuk meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib produk kertas pembentuk rokok," kata dia.

"Serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 72/2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret," lanjutnya.

Selanjutnya, pembatasan importasi mesin pelinting, kertas dan filter sigaret, serta akselerasi pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau sentra industri hasil tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil menengah (IKM).

Putu menyampaikan industri ini pada semester I 2025 memberikan kontribusi cukup signifikan ke perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai USD876 juta dan investasi Rp3,2 triliun.

Sementara kontribusi cukai hasil tembakau ke ekonomi mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE