ECONOMICS

Delapan BUMN Keroyokan Godok Aset Investasi Dana Pensiun, Ini Daftarnya

Suparjo Ramalan 22/12/2022 17:35 WIB

Indonesia Financial Group (IFG) pun ditunjuk sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN.

Delapan BUMN Keroyokan Godok Aset Investasi Dana Pensiun, Ini Daftarnya (Foto: MNC Media/ Okezone)

IDXChannel - Sebanyak delapan perusahaan pelat merah keroyokan dalam mengelola aset investasi dana pensiun (dapen) BUMN

Kedelapan BUMN yang dimaksud adalah PT Angkasa Pura I (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Indonesia Financial Group (IFG) pun ditunjuk sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN. IFG melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan delapan perseroan pendiri dapen BUMN. 

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengungkapkan, delapan BUMN pendiri dana pensiun akan bertanggung jawab atas kelangsungan depan BUMN.

Perseroan harus memastikan pengelolaan dana pensiun tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang sehat. 

“Dengan latar belakang tersebut, yang ingin kami capai adalah suatu pengelolaan dana pensiun BUMN yang terbaik dalam rangka menjamin pengelolaan investasi yang sehat," ungkap Tiko, Kamis (22/12/2022). 

Pengelolaan dana pensiun, lanjut Tiko, termasuk juga pada pemilihan investasi yang memperhatikan kewajiban jangka panjang, serta penempatan aset pada investasi yang sesuai dengan kewajiban jangka panjang tersebut (asset-liability matching). 

"Di samping itu, mendapatkan benefit yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri,” ujar dia. 

Berikut tiga aspek yang menjadi perhatian utama pelaksanaan strategi pengelolaan dapen BUMN;

  1. Evaluasi dapen dilakukan secara berkala, adanya asesmen atas pengelolaan aset investasi dan tingkat kesehatannya, khususnya terkait rasio kecukupan dana, hingga asumsi liabilitasnya seperti asumsi mortalita.
  2. Strategi pengelolaan investasi yang sehat dan terpercaya yang dikelola oleh profesional yang kompeten.
  3. Peningkatan tata kelola dana pensiun. 

(DES)

SHARE