ECONOMICS

Demi Keamanan, Kemenhub Tinjau Ulang Aturan Suara Kendaraan Listrik

M Fadli Ramadan 02/10/2022 12:40 WIB

Kendaraan listrik, baik mobil maupun motor sudah mulai beredar di jalan-jalan perkotaan di seluruh Indonesia.

Demi Keamanan, Kemenhub Tinjau Ulang Aturan Suara Kendaraan Listrik

IDXChannel – Kendaraan listrik, baik mobil maupun motor sudah mulai beredar di jalan-jalan perkotaan di seluruh Indonesia. Ciri khas kendaraan tersebut adalah tidak menimbulkan suara seperti kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.

Selain tidak menghasilkan polusi karena emisi, kendaraan listrik juga tidak menimbulkan polusi udara. Tetapi, di sisi lain hal tersebut memiliki dampak negatif, khususnya bagi motor listrik.

Kondisi motor listrik yang lebih senyap dibandingkan motor dengan mesin pembakaran internal dapat memperbesar risiko kecelakaan. Pasalnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya tak akan mengetahui kedatangan kendaraan listrik.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, diatur tentang batas minimum suara yang dihasilkan mobil listrik.

“Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel,” bunyi pasal 32 ayat 6.

Namun, untuk motor listrik aturan seperti ini belum dibuat, meski ada beberapa produsen yang memasang speaker agar motor listrik buatan mereka seperti kendaraan konvensional yang memiliki suara mesin.

Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengakui penggunaan suara pada motor listrik belum diatur dalam undang-undang. Untuk itu, pihaknya kini akan meninjau kembali aturan demi keselamatan.

“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” kata Danto saat ditemui MNC Portal di Internasional Electric Motor Show (IEMS) 2022.

Hingga saat ini, belum tercatat kasus kecalakaan yang berakibat fatal akibat kendaraan listrik. Namun, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kendaraan listrik memang seharusnya diberikan suara sebagai tanda datangnya kendaraan dari arah yang tak terlihat.

“Sepengetahuan kami hingga saat ini, kendaraan listrik itu memang tidak ada suaranya. Memang harusnya pakai suara ya, demi keselamatan. Nanti kami akan tinjau ulang aturannya,” ujar Danto.

Untuk saat ini, kendaraan listrik yang memiliki suara yang paling besar adalah Nissan Leaf. Sedangkan untuk motor listrik, United E-Motor menempatkan speaker yang mana produk mereka mengeluarkan suara sesuai bukaan gas.

(NDA)

SHARE