Deretan 4 Lembaga yang Membantu Melunasi Utang di Indonesia
Apa saja lembaga yang membantu melunasi utang di Indonesia?
IDXChannel - Apa saja lembaga yang membantu melunasi utang di Indonesia? Masalah utang sering kali menjadi beban berat bagi banyak orang.
Dalam situasi seperti ini, lembaga yang membantu melunasi hutang dapat menjadi penyelamat. Lembaga-lembaga ini menawarkan berbagai layanan yang dirancang untuk membantu individu atau perusahaan mengelola dan melunasi utang dengan cara yang lebih terstruktur dan terencana.
Jika Anda sedang berjuang untuk mengatasi tumpukan utang, memahami cara kerja lembaga-lembaga ini bisa menjadi langkah pertama untuk meraih kebebasan finansial.
Lembaga yang Membantu Melunasi Utang
Mengutip laman idxchannel.com, berikut beberapa lembaga yang membantu melunasi utang;
1. Amalan
Amalan merupakan lembaga yang berpengalaman dalam penanganan pelunasan bergama jenis utang. Mulai dari kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Multi Guna (KMG).
Amalan dapat membantu pelunasan utang hingga 70 persen. Debitur dapat memperoleh konsultasi gratis, sekaligus bantuan untuk negosiasi dan mediasi keringanan untuk pelunasan utang agar lebih mudah diselesaikan.
2. YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyediakan bantuan pelunasan utang. Terutama bagi debitur-debitur yang membutuhkan tempat pengaduan terkait utang dan haknya sebagai konsumen suatu produk/jasa.
Terlebih lagi bagi debitur yang mendapatkan ancaman berlebihan dari debt collector, atau pemaksaan penagihan yang tidak sesuai dengan pemakaian kredit.
Debitur dapat mendatangi YLKI untuk bantuan jika terjadi sengketa, atau jika debitur membutuhkan fasilitas mediasi antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman. YLKI akan memproses aduan dan menindaklanjuti paling lama 21 hari setelah laporan pengaduan.
3. Bank Indonesia
Bank sentral memberikan bantuan untuk debitur dengan jumlah pinjaman yang sudah ditentukan, yakni tidak lebih dari Rp500 juta. Bank Indonesia akan memberikan mediasi pelunasan utang secara gratis.
Namun bantuan mediasi dari bank sentral ini memiliki ketentuan. Selain nilai utang tidak lebih dari Rp500 juta, syarat lainnya adalah utang tersebut belum pernah dimediasi oleh pihak lain, dan tidak dalam proses/sudah diputuskan oleh pengadilan.
4. BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional juga menyediakan bantuan pelunasan utang, termasuk debitur pinjol. Namun tentu saja, BAZNAS tidak akan serta merta melunasi seluruh utang debitur, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
BAZNAS menyebut bantuan ini hanya berlaku untuk debitur yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sangat mendesak. Namun jika utangnya adalah untuk kebutuhan konsumtif, tentu BAZNAS tidak akan membantu.
Bantuan yang diberikan BAZNAS juga akan disesuaikan dengan kemampuan lembaga tersebut untuk membantu debitur, juga disesuaikan dengan kondisi debitur. Untuk mendapatkan bantuan ini, debitur harus menyertakan surat keterangan tidak mampu.
BAZNAS akan melakukan survey untuk membuktikan bahwa debitur tersebut benar-benar tidak mampu dan memang membutuhkan bantuan, hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
(Shifa Nurhaliza Putri)