sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria UMKM Petani-Nelayan yang Utangnya Dihapus

Economics editor Muhammad Farhan
05/11/2024 22:40 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan kriteria pelaku UMKM petani dan nelayan yang utangnya bisa dihapus.
Ini Kriteria UMKM Petani-Nelayan yang Utangnya Dihapus (foto mnc media)
Ini Kriteria UMKM Petani-Nelayan yang Utangnya Dihapus (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang piutang macet sekitar satu juta pelaku UMKM, yakni petani dan nelayan. Nilai utang yang dihapus adalah sekitar Rp10 triliun. 

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan kriteria pelaku UMKM yang utang piutangnya bisa dibebaskan. Pertama, utang UMKM petani dan nelayan tersebut tercatat dalam pembukuan di bank pelat merah yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kedua mengenai besaran utang yang dihapus. Untuk badan usaha, lanjut Maman, maksimal Rp500 juta. Sedangkan untuk perorangan, batas maksimal utangnya Rp300 juta.

"Jadi diberikan sebuah penghapusan utang piutang, di mana banknya notabene Bank BUMN Himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu Rp500 juta, untuk perorangan Rp300 juta," kata Maman di kompleks Istana Negara, Selasa (5/11/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement