IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan utang ataupun kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan peternakan, hingga perikanan dan kelautan.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dengan telah ditandatanganinya PP tersebut, Prabowo berharap para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan semakin produktif. Diharapkan pula usahanya semakin maju.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo.