sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria UMKM Petani-Nelayan yang Utangnya Dihapus

Economics editor Muhammad Farhan
05/11/2024 22:40 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan kriteria pelaku UMKM petani dan nelayan yang utangnya bisa dihapus.
Ini Kriteria UMKM Petani-Nelayan yang Utangnya Dihapus (foto mnc media)
Ini Kriteria UMKM Petani-Nelayan yang Utangnya Dihapus (foto mnc media)

Lebih lanjut, Maman menuturkan, Prabowo hanya membebaskan utang piutang pelaku UMKM dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Satu juta orang pelaku UMKM yang mayoritas petani dan nelayan itu, lanjut Maman, akan dibebaskan utangnya jika terkena permasalahan bencana alam dan pandemi Covid-19.

"Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," kata Maman.

Prabowo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

"Jadi kurang lebih nanti estimasinya ada sekitar satu jutaan orang. Kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun," ujar Maman.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement