IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang piutang macet sekitar satu juta pelaku UMKM, yakni petani dan nelayan. Nilai utang yang dihapus adalah sekitar Rp10 triliun.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan kriteria pelaku UMKM yang utang piutangnya bisa dibebaskan. Pertama, utang UMKM petani dan nelayan tersebut tercatat dalam pembukuan di bank pelat merah yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua mengenai besaran utang yang dihapus. Untuk badan usaha, lanjut Maman, maksimal Rp500 juta. Sedangkan untuk perorangan, batas maksimal utangnya Rp300 juta.
"Jadi diberikan sebuah penghapusan utang piutang, di mana banknya notabene Bank BUMN Himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu Rp500 juta, untuk perorangan Rp300 juta," kata Maman di kompleks Istana Negara, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Maman menuturkan, Prabowo hanya membebaskan utang piutang pelaku UMKM dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Satu juta orang pelaku UMKM yang mayoritas petani dan nelayan itu, lanjut Maman, akan dibebaskan utangnya jika terkena permasalahan bencana alam dan pandemi Covid-19.
"Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," kata Maman.
Prabowo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya ada sekitar satu jutaan orang. Kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun," ujar Maman.
(Fiki Ariyanti)