IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank pelat merah.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dasar hukum yang kuat diperlukan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menjalankan kebijakan dengan aman. Karena itu, dia menegaskan pentingnya landasan hukum.
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” ujar Erick melalui keterangan pers, Selasa (5/11/2024).
Saat ini, jumlah kredit macet di segmen UMKM pada bank-bank BUMN telah mencapai angka Rp8,7 triliun.
Angka ini mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi sektor UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di sektor pertanian dan nelayan.
Selain itu, Erick menjelaskan percepatan pembentukan aturan sangat penting agar kebijakan ini dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, diperlukan rincian mengenai jangka waktu yang ideal untuk menghapus kredit macet tersebut.