“Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," kata Erick.
Ia menambahkan, jangka waktu ideal yang diusulkan yaitu lima tahun, bukan dua tahun. Sebab, jangka waktu yang lebih pendek akan dianggap terlalu cepat.
Dengan adanya rencana penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet, Kementerian BUMN terus mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam memajukan sektor pertanian.
Dukungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dan memberikan kemudahan bagi para petani serta pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Kebijakan tersebut juga dapat membantu percepatan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian, terutama dalam mendukung akselerasi swasembada pangan.
(Febrina Ratna)