IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera diberlakukan.
Saat ini, perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut tengah memasuki tahap akhir proses administrasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi.
"Terkait dengan PPH final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," kata Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, aturan ini awalnya akan diterapkan pada1 Januari 2026. Namun, persoalan administratif menyebabkan jadwal penerapan sedikit meleset dari target awal.