"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.
Yon menambahkan, setelah penandatanganan di tingkat Dirjen Pajak, dokumen akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah. Dia optimistis proses ini tidak akan memakan waktu lama.
"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segera akan bisa diberlakukan," ujar Yon.
Dalam revisi PP 55/2022 ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Ke depan, skema tarif khusus ini rencananya hanya akan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi.
Sebaliknya, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Firma direncanakan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dan harus beralih menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan
(Rahmat Fiansyah).