IDXChannel - Pemerintah secara resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.
Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. Langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.
“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” kata Hashim dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/4/2026).
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, Indonesia termasuk Negara yang cepat dalam menjalankan program ini.