sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hormati Putusan MK, Komdigi Segera Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Technology editor Riyan Rizki Roshali
25/07/2026 03:03 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Hormati Putusan MK, Komdigi Segera Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus. (Foto Istimewa)
Hormati Putusan MK, Komdigi Segera Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement